Kolaka, 23 November 2019
Giat Pengawasan BKC di Penghujung Tahun 2019
Memasuki penghujung tahun 2019, Bea Cukai Kendari tidak mengendorkan semangat untuk terus melakukan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) di daerah pengawasannya. Selama seminggu, tim Bea Cukai Kendari mengeliingi Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara untuk melakukan operasi pasar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, khususnya Rokok.
Tim yang berangkat sejak senin kemarin mengunjungi dan memeriksa kios-kios yang menjual BKC di wilayah tersebut. Dalam kesempatan ini pula, kepada penjaga dan pemilik kios diberikan sosialisasi untuk mengenali rokok ilegal serta tidak menjualnya.
Rokok dinyatakan ilegal dan melanggar ketentuan undang-undang cukai apabila:
1. Rokok tidak dilekati pita cukai atau polos.
2. Rokok dilekati pita cukai palsu
3. Rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukanya
4. Rokok dilekati dengan pita cukai yang salah personalisasi
5. Rokok dilekati dengan pita cukai bekas.
Yuk kenali ciri-ciri tersebut! Karena dengan beredarnya rokok ilegal di masyarakat, dapat menimbulkan kerugian terhadap negara dan tidak adanya jaminan kualitas produk rokok. Apabila anda menemukan rokok dengan ciri-ciri seperti diatas, segera hubungi Bea Cukai Kendari melalui akun instagram ini atau melalui telepon (0401) 3121934 / 3121954. ????????????
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954