TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabean dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Trade Fasilitator Memberi fasilitas perdagangan, diantaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain.
Industrial Assistance Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
Comunity Protector Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
Revenue Collector Memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954