Pada hari Sabtu (24/04/2021), KPPBC TMP C Kendari telah berhasil melakukan penindakan di bidang cukai atas barang berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan berbagai macam merk yang berlokasi di Konawe Selatan.
Kronologi kejadian diawali adanya Informasi intelijen yang masuk, bahwasanya akan ada kegiatan bongkar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal pada hari Rabu (21/04) di lokasi perumahan salah satu warga. atas dasar informasi tersebut, KPPBC TMP Tipe C Kendari membentuk Tim untuk melakukan pemantauan yang dikoordinir oleh Seksi Penindakan dan Peyidikan (P2).
Kemudian tepatnya pada hari Sabtu (24/04) Pukul 16.00 WITA, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu rumah pelaku yang di curigai tempat dilakukannya pembongkaran barang, dan benar saja dari hasil pemeriksaan ditemukan 20 karton 6 slop berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan berbagai merk, yang tidak dilekati pita cukai dengan total kerugian negara sebesar Rp.200.838.330. Terhadap barang bukti tersebut kemudian dilakukan penegahan dan tindakan pengamanan ke KPPBC TMP C Kendari untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku.
Selain memberikan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai kepada masyarakat, Bea dan Cukai juga melakukan tugas pengawasan dan penegakan hukum, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. KPPBC TMP C Kendari menghimbau peran serta seluruh masyarakat untuk ikut andil dalam memberikan Informasi kepada Petugas Bea Cukai, jika menemukan hal - hal yang mencurigakan di lapangan terkait rokok Ilegal untuk kemudian dapat ditindaklanjuti
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954