BEA CUKAI KENDARI MUSNAHKAN 3.4 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Kendari (5/6/2018) Bea Cukai Kendari melaksanakan kegiatan pemusnahan rokok ilegal. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Kendari ini sdihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Kepala Kanwil Perbendaharaan Sulawesi Tenggara, perwakilan Polda Sulawesi Tenggara, Danlanud, Danlanal, Pemerintah Daerah, serta instansi-instansi terkait di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3.440.820 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.1 Milyar,” ungkap Untung Basuki selaku Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel. “Rokok-rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2017-2018 di wilayah Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Kota Kendari, Bombana, dan Button Utara,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Untung juga mengajak masyarakat untuk tidak menjual dan mengkonsumsi rokok-rokok ilegal. Rokok ilegal memiliki ciri menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang salah peruntukan atau bahkan tidak menggunakan pita cukai sama sekali.

“Dengan pengawasan rokok ilegal ini kami berharap penerimaan negara dari sektor cukai meningkat dan juga melindungi masyarat dari rokok ilegal baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan konsumen” tutup Unt.

Usai press release, para tamu undangan melaksanakan peninjauan atas barang butki hasil penindakan yang dimuat dalam 2 truk. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan secara simbolis oleh Kepala Kanwil DJBC Sulawesi bersama para undangan di halaman Kantor Bea Cukai Kendari

KURS PAJAK HARI INI
# No Mata Uang Nilai Perubahan
Data kurs tidak tersedia.
 
 
LAYANAN INFORMASI KEPABEAN DAN CUKAI
RUANG INFORMASI KPPBC TMP C KENDARI

Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari

 (0401) 3121934 / 3121954
 0813 4443 5554

LAYANAN PENGADUAN
RUANG PENGADUAN KPPBC TMP C KENDARI

Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari

 (0401) 3121934 / 3121954