Kendari (15/08/2018) Sebagai tindak lanjut berlakunya PMK-146/PMK.04/2017 tentang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sejak 1 Juli 2018, Bea Cukai Kendari mengadakan sosialisasi atas berlakunya aturan tersebut. Peserta sosialisasi berasal dari distributor liquid/essence dan perwakilan komunitas vape di wilayah Kendari dan sekitarnya. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Bea Cukai Kendari ini dimulai pukul 10.00 dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian.
Denny mengungkapkan bahwa distributor dan masyarakat, khususnya konsumen vape, harus tahu mengenai berlakunya aturan tentang HPTL khususnya vape ini. “teman-teman dari distributor harus tahu mengenai berlakunya aturan ini, selesai dari acara ini mohon diteruskan ke rekan-rekannya di komunitas dan para konsumen” ujar Denny. Menurut Denny, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi vapers untuk membeli liquid/essence yang telah dilekati pita cukai dan ikut mengawasi peredarannya di wilayah Sulawesi Tenggara.
Setelah pembukaan dari Kepala Kantor, materi utama dipaparkan langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Dri Handoko. Dalam paparannya Dri menyampaikan definisi HPTL, jenis produk HPTL, teknis pelunasan dan pelekatan pita cukai, tarif cukai produk HPTL, serta informasi mengenai detail pita cukai untuk produk HPTL.
Dri juga menyampaikan bagi para distributor vape yang liquid-nya masih belum dilengkapi pita cukai, masih diberikan relaksasi hingga tanggal 1 Oktober 2018. “Jika setelah tanggal 1 Oktober masih ditemukan HPTL yang tidak dilekati pita cukai, Bea Cukai bisa melakukan penindakan atas peredaran produk tersebut” tutupnya.
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954