Mengawali awal tahun Bea Cukai Kendari melaksanakan program rutinnya yaitu Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang tidak sesuai ketentuan. Operasi kali ini bertempat di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, mengapa tempat tersebut? Operasi Pasar Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut maka Bea Cukai Kendari menerjunkan tim dari Seksi Penindakan dan Penyidikan untuk terjun langsung ke lokasi. Operasi Pasar berlangsung selama 3 hari mulai dari hari selasa sampai dengan kamis (12-14 Januari 2020).
Hasilnya tidak di temukan adanya peredaran rokok ilegal di beberapa lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Sebagai aparat negara, kita menerima semua masukan/laporan dari masyarakat, apapun itu bentuk laporannya maka segera kita tindak lanjuti, seperti laporan rokok ilegal ini walaupun hanya berupa lokasi, kita akan tindak lanjuti sebagai bentuk pengabdian kami terhadap masyarakat” Jelas Seta, salah satu pelaksana di Seksi Penindakan dan Penyidikan.
Selain melaksanakan Operasi Pasar, kami juga melakukan sosialisasi tentang perbedaan rokok yang legal dan ilegal.
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954