Ada yang berbeda pada operasi gempur rokok ilegal kali ini. Bea Cukai Kendari memasang iklan layanan masyarakat (ILM) pada baliho dan angkutan umum. Iklan ini berisikan tentang himbauan untuk tidak membeli rokok ilegal. Selain itu, iklan tersebut menjelaskan tentang ciri-ciri rokok yang sebaiknya dihindari.
Kamu dapat menemukan baliho kami di Jalan Sam Ratulangi, dekat Rumah Sakit Jantung. Namun iklan layanan masyarakat ini disebar tidak hanya di kota kendari saja, melainkan di kota dan kabupaten lainnya di Sulawesi Tenggara, mengingat wilayah kerja Bea Cukai Kendari mencakup satu provinsi sultra.
Stiker yang dipasang pada kaca belakang angkutan umum ini menggunakan jenis one-way. Pengemudi masih dapat melihat keadaan sekitar dari dalam mobil sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kami memilih untuk memasang iklan di angkutan umum karena ini merupakan salah satu media periklanan yang dapat menjangkau berbagai daerah. Selain itu, media angkutan umum ini juga tidak membutuhkan biaya yang mahal.
Dengan dilakukannya pemasangan iklan ini, diharapkan dapat mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Ayo laporkan kepada kami di nomor 0813-4443-5554 apabila anda menemukan rokok-rokok ilegal di pasaran!
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954