Kendari (14/07/2019) Masih dalam rangka kegiatan “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai Kendari laksanakan operasi pasar dan sosialisasi rokok illegal di wilayah Kota Bau-Bau dan Kabupaten Buton Utara. Dalam kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 13 Juli 2019 itu tim dari Bea Cukai Kendari juga memberikan edukasi tentang cara mengidentifikasi rokok illegal dan mengajak masyarakt untuk ikut mendukung program “Gempur Rokok Ilegal”. Steven Mangalik selaku Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi menyampaikan ada empat kriteria rokok yang dikategorikan sebagai rokok illegal yakni:
Selain melakukan sosialisasi, dalam kegiatan kali ini berhasil dilakukan penindakan sebanyak 256.000 batang (16 karton) rokok illegal. “Rokok yang ditindak teridentifikasi meggunakan pita cukai bekas dan beberapa lainnya menggunakan pita cukai yang salah peruntukan” tegas Steven Mangalik selaku Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi. Barang bukti kemudian dibawa oleh petugas ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penelitian Lebih Lanjut.
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954