LEWAT VIDCON, CPNS SIMAK PENJELASAN PERATURAN DISIPLIN PNS DAN PENGELOLAAN KINERJA

Walaupun saat ini sedang menjalankan Work From Home (WFH), kegiatan Bea Cukai Kendari tetap berjalan semestinya. Hari ini, Seksi Kepatuhan Internal mengadakan P2KP khusus kepada CPNS dengan tema Pengelolaan Kinerja dan Materi Disiplin PNS. Walaupun dilakukan melalui video conference, CPNS tetap bersemangat untuk mengikuti materi ini, bahkan salah satu peserta menggunakan ponsel nya untuk mengikuti P2KP ini.

P2KP ini diberikan kepada CPNS Bea Cukai Kendari yang telah selesai menjalani masa OJT. Irvan Jundy memberikan pemahaman awal terkait penyusunan Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU). Pengetahuan tentang pengelolaan kinerja ini penting karena merupakan dasar bagi seluruh PNS guna mengukur kinerja masing-masing individu maupun organisasi.

Selain Pengelolaan Kinerja, Dri Handoko, Kepala Seksi Kepatuhan Internal juga memberikan materi tentang Disiplin PNS. Materi ini membahas tentang kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010. Dalam penjelasannya, salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan adalah ketentuan kehadiran jam kerja yang bisa berakibat penjatuhan hukuman disiplin. “Peraturan ini juga berlaku bagi Calon PNS, Saudara setelah menjadi CPNS, apabila dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, Saudara dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS serta diberhentikan” ujar Dri Handoko.

Dengan diadakannya P2KP ini diharapkan dapat menjadi dasar pegangan dan bekal bagi CPNS selama berkarir menjadi aparat pemerintahan.

KURS PAJAK HARI INI
# No Mata Uang Nilai Perubahan
Data kurs tidak tersedia.
 
 
LAYANAN INFORMASI KEPABEAN DAN CUKAI
RUANG INFORMASI KPPBC TMP C KENDARI

Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari

 (0401) 3121934 / 3121954
 0813 4443 5554

LAYANAN PENGADUAN
RUANG PENGADUAN KPPBC TMP C KENDARI

Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari

 (0401) 3121934 / 3121954