Selamat Siang Sobat BeKen!
Rabu, 28 April 2021 seluruh pegawai Bea Cukai Kendari mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Pegawai (P2KP) secara online dengan media zoom meeting. Pelaksana pada seksi Penindakan dan Penyidikan, Asfar, berkesempatan untuk menjelaskan tentang Impor Barang Penumpang. Seluruh pegawai menyimak mareri yang diberikan seputar pembatasan barang bawaan penumpang, cara menghitung bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang, serta hal lain yang menyangkut tentang impor barang penumpang.
Perlu Sobat BeKen ketahui, bahwa impor barang penumpang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Menurut peraturan tersebut, barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan BM dan PDRI. Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang tersebut melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Meskipun Kendari tidak memiliki bandara internasional, namun hal ini tidak mengurangi antusiasme para pegawai untuk membekali diri dengan pengetahuan alur dan tata laksana impor barang penumpang. Hal ini terbukti dari para pegawai yang mengajukan berbagai macam pertanyaan terkait materi kali ini.
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954