Dalam meningkatkan optimalisasi fungsi pengawasan, penerimaan negara, serta sosialisasi di bidang cukai, Bea Cukai Kendari melakukan kegiatan monitoring harga transaksi pasar terhadap harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau berupa rokok. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.
Bea Cukai Kendari melakukan monitoring HTP pada 2-12 Juni 2021 bertempat di beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara diantaranya Kota Kendari, Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Utara, Konawe Selatan, Bombana, dan Wanci. Selain melakukan monitoring harga transaksi pasar, petugas Bea Cukai Kendari juga turut mensosialisasikan terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal kepada para pelaku usaha di bidang cukai.
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954