Hai sobat BC Kendari !
Kalian tau gak sih? Kenapa Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) harus dilakukan? dan apa tujuannya?
Pemantauan HTP Produk Hasil Tembakau (HT) merupakan salah satu tugas bea cukai yang dilaksanakan secara rutin sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-18/BC/2017.
Tujuan dari dilakukan kegiatan ini adalah melakukan pemantauan harga transaksi pasar untuk melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang beredar di pasaran atau dengan kata lain membandingkan antara harga jual toko dengan harga jual eceran yang tertera dalam pita cukai.
Sekarang udah tau kan?
Nah kmaren tanggal 16-20 Juni 2020 Beacukai Kendari telah selesai melaksanakan pemantauan HTP tersebut. Ditengah pandemi covid-19, seluruh pegawai yang bertugas sebelum melakukan pemantauan HTP diwajibkan rapid test covid-19 untuk memastikan kesehatannya. Pemantauan HTP kali ini terasa berbeda karena mengharuskan para pegawai menerapkan protokol kesehatan dan membawa hand sanitizer.
Pemantauan HTP ini terbagi menjadi 3 tim dengan wilayah pemantauan di Kab. Kolaka Timur, Kab. Kolaka, Kab.Konawe Selatan dan Kab. Buton Utara.
Selain mengumpulkan data harga transaksi pasar, tidak bosan juga Beacukai Kendari memberikan edukasi tentang rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Stay safe everyone
•••
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954