Rabu, 23 Juni 2021. Telah dilakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Diawali dengan adanya informasi yang diterima oleh unit pengawasan Bea Cukai Kendari perihal akan adanya pengiriman rokok ilegal pada hari Rabu, 23 juni 2021 dari Kolaka menuju Wanchi, Kecamatan Wangi – wangi, Kabupaten Wakatobi, maka selanjutnya dibentuklah Tim Penindakan oleh Bea Cukai Kendari yang kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Wakatobi, dan Kodim 1413 Buton untuk melakukan pemantauan dan pengamanan di sekitar wilayah Wanchi, Kec. Wangi – wangi.
Sekitar pukul 10.00 WITA di sekitar Jl. Poros Liya, melintas sebuah mobil yang memuat barang berupa tumpukan karton berwarna coklat yang mencurigakan. Tim Bea Cukai Kendari bersama dengan Polres Wakatobi dan Babinsa Wakatobi kemudian melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap mobil tersebut.
Setelah mobil tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil, ditemukan 2 karton (total 32.000 batang) dan 10 bal (total 20.000 batang) rokok yang dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu, dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar 32,5 Juta rupiah. Terhadap barang tersebut, beserta mobil dan sopir telah dilakukan penegahan dan tindakan pengamanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berhasilnya penindakan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai Kendari dengan Polres Wakatobi, Kodim 1413 Buton dan Babinsa Wakatobi. Sinergi ini akan terus dijaga dan ditingkatkan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selain sinergi dengan instansi terkait, peran serta dan dukungan masyarakat juga kami butuhkan untuk memberantas rokok ilegal. Mari bersama kita gempur rokok ilegal.
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954