PENINGKATAN KOMPETENSI PEGAWAI (PKP)

Rabu, 25 Mei 2021 seluruh pegawai Bea Cukai Kendari mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) secara daring. Narasumber pada PKP kali ini adalah Agus Hasrudin, pegawai pada Seksi Perbendaharaan, yang berkesempatan untuk menjelaskan materi tentang Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) dan Pemesanan Pita Cukai (CK-1).

Dokumen P3C merupakan dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai. Dokumen P3C tersebut diajukan sebelum pengajuan dokumen CK-1. Sedangkan CK-1 merupakan dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk pemesanan pita cukai. Ketentuan terkait dokumen P3C dan CK-1 diatur dalam Peraturan Direktur jenderal Bea dan Cukai nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai.

Para pegawai menyimak pemaparan yang disampaikan oleh narasumber dengan antusias. Pada sesi diskusi para pegawai juga menyampaikan beberapa pertanyaan kepada narasumber. Dengan diadakannya kegiatan PKP ini diharapkan menambah pengetahuan pegawai Bea Cukai Kendari terkait ketentuan P3C dan CK-1, dan dapat mendukung dalam kegiatan pelayanan cukai kepada pengguna jasa.

KURS PAJAK HARI INI
# No Mata Uang Nilai Perubahan
Data kurs tidak tersedia.
 
 
LAYANAN INFORMASI KEPABEAN DAN CUKAI
RUANG INFORMASI KPPBC TMP C KENDARI

Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari

 (0401) 3121934 / 3121954
 0813 4443 5554

LAYANAN PENGADUAN
RUANG PENGADUAN KPPBC TMP C KENDARI

Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari

 (0401) 3121934 / 3121954