Kendari (27/07/2018) Bea Cukai Kendari melakukan sosialisasi mengenai berlakunya PMK-158/PMK.04/2017 tentang Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Bea Cukai Kendari ini dihadiri oleh 21 agen sarana pengangkut yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Hal-hal baru yang diatur dalam aturan tersebut salah satunya adalah kewajiban mencatumkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam manifes dalam hal consignee/shipper memiliki NPWP. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kendaril, Denny Benhard Parulian, berlakunya PMK ini salah satunya bertujuan untuk memperkecil dwelling time dan mempercepat waktu penyampaian inward manifest. Hasil akhirnya adalah mempercepat pemberitahuan pabean terkait impor, menerapkan manajemen risiko redress manifest, mengurangi waktu perincian pecah pos manifes di bandara, serta mempercepat data untuk pengawasan dan pelayanan kepabeannan.
Denny menambahkan kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan dalam rangka pengimplementasian peraturan baru mengenai impor sementara dan tatalaksana penyerahan dan pemberitahuan RKSP Kedatangan dan Keberangkatan Sarana Pengangkut yang sudah dilakukan secara online. Peraturan Impor Sementara yang terbaru sendiri sudah diberlakukan secara paperless. Pengguna Jasa tidak perlu menyampaikan hardcopy lagi, melainkan menyampaikan secara online melalui portal pengguna jasa.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan para agen sarana pengangkut di wilayah Sulawesi Tenggara bisa memahami dan menaati aturan baru ini secara utuh” tutup Denny.
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954