Bea Cukai Kendari berhasil quattrick melakukan penindakan narkotika di bulan Agustus ini. Setelah sebelumnya 3 kali melakukan penindakan, 1 kali bersama Polda dan BNNP Sultra kemudian 2 kali bersama Sat Narkoba Polres Kolaka, kali kembali berhasil melakukan penindakan di Kota Kendari tepatnya di Kantor Pos Lepo-Lepo bersama BNNP Sultra.
Sinergi Bea Cukai Kendari, Kanwil DJBC Sulbagsel, Bea Cukai Makassar dan BNNP Sultra berhasil mengamankan Sdr. A dan barang bukti narkotika ± 6,24 gram (AB-CHMINACA 2) dan ± 6,37 gram (5-FLUORO-ADBICA).
Informasi berasal dari tim Bea Cukai di Makassar bahwa ada pengiriman paket melalui pos yang dikirim dari Belanda dengan modus diberitahukan sebagai Cosmetics menuju Kendari dan diduga berisi Narkotika Gol. I.
Tim Narkotika Bea Cukai segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang dan dinyatakan bahwa sampel barang tersebut merupakan Narkotika Golongan I berupa serbuk kimia organik mengandung AB-CHMINACA 2 dan serbuk kristal dengan kandungan 5-FLUORO-ADBICA
Berbekal informasi dari Makassar, Bea Cukai Kendari bersama BNNP Sultra langsung lakukan pemantauan kedatangan barang sejak tanggal 15 Agustus 2020 hingga Sdr. A dapat ditangkap pada Selasa siang, 25 Agustus 2020 pada saat hendak mengambil kirimannya.
Penindakan tersebut merupakan kali ke-empat Bea Cukai Kendari dalam menangkal peredaran narkotika. Semua itu merupakan kontribusi Bea Cukai Kendari dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang yang merusak generasi bangsa.
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954