ROKOK ILEGAL SENILAI RP 522 JUTA DITEGAH BEA CUKAI KENDARI

Sepak terjang Bea Cukai Kendari terus berlanjut di masa pandemi, setelah beberapa kali melakukan penangkapan narkotika, kali ini 63 Karton atau 512.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan petugas Bea Cukai Kendari.

Informasi awal berasal dari hasil Intelijen Bea Cukai Kendari terkait adanya kegiatan bongkar rokok Ilegal di salah satu daerah pergudangan, kemudian sejak senin siang, 31/08/2020, dibentuklah tim untuk melakukan pemantauan.

Dari hasil pemantauan oleh Tim sekitar pukul 19.30 WITA terlihat 2 unit mobil berupa 1 unit mobil tipe avanza dan 1 unit pick up yang dicurigai memuat rokok Ilegal tersebut keluar dari pergudangan dan selanjutnya tim mengikuti mobil tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WITA di jalan Komjen M. Yasin akhirnya Tim menghentikan mobil unit pick up sedangkan mobil avanza tidak dapat terkejar karena kondisi jalan yang sedang ramai dan macet. Tim kemudian melakukan pemeriksaan mobil pick up atas muatan barang yang diangkut, didapati mobil pick up memuat rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil penegahan tersebut nilai rokok ilegal senilai kurang lebih Rp 522 juta dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 277 Juta.

Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan penegahan dan tindak pengamanan ke Kantor Bea Cukai Kendari beserta sopir LOF guna dimintai keterangan dan pemeriksaan.

#JanganMiKitaBeliRokokIlegal

KURS PAJAK HARI INI
# No Mata Uang Nilai Perubahan
Data kurs tidak tersedia.
 
 
LAYANAN INFORMASI KEPABEAN DAN CUKAI
RUANG INFORMASI KPPBC TMP C KENDARI

Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari

 (0401) 3121934 / 3121954
 0813 4443 5554

LAYANAN PENGADUAN
RUANG PENGADUAN KPPBC TMP C KENDARI

Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari

 (0401) 3121934 / 3121954