Kendari (22/07/2019) mengundang 50 pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) di Sulawesi Tenggara, Bea Cukai Kendari adakan sosialisasi terkait peraturan tentang cukai. Peraturan yang disosialisasikan antara lain PMK Nomor 66/PMK04/2018 tentang Cara Pemberian, Pembukuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan PMK Nomor 94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bea Cukai Kendari tersebut dimulai pukul 10.00 WITA dengan dibuka oleh Dri Handoko selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan. Dalam sambutannya Dri menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan mengingatkan kembali kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha BKC.
Usai sambutan, materi pertama dibawakan oleh Arham Mabruri. Dalam materinya Arham menyampaikan kepada pengusaha BKC untuk memperhatikan masa berlaku Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan segera memberitahukan apabila ada perubahan NPPBKC kepada Bea Cukai Kendari. “Jika NPPBKC bapak dan ibu sudah mendekati masa 5 tahun, mohon segera menghubungi kami untuk proses perpanjangannya” ungkap Arham.
Arham juga menambahkan, “Dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018 hal yang berubah secara signifikan adalah simplifikasi prosedur pengajuan NPPBKC. Permohonan yang tadinya diproses paling lambat 30 hari kini menjadi 5 hari proses pemeriksaan dan ditambah 3 hari proses penerbitan NPPBKC”.
Dalam PMK Nomor 94/PMK.04/2018 Arham juga kembali mengingatkan tentang kewajiban pengusaha Barang Kena Cukai untuk melakukan pencatatan dan/atau pembukuan atas persediaan BKC di gudangnya. “Untuk format pencatatan dan pembukuannya dibuat sesuai dengan format yang dilampirkan dalam peraturan untuk memudahkan, baik pengusaha dan kami sebagai pemeriksanya nanti” tegas Arham.
Selain terkait PMK yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat pula materi PER-08/BC/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk, dan Cara Pengisian Data, Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dan Aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS/SAC) yang dibawakan oleh Trisman Awaludin. Trisman menyampaikan bahwa aplikasi ExSIS ini merupakan sistem aplikasi komputer berbasis web yang dikembangkan DJBC untuk mendukung proses bisnis di bidang cukai untuk mempermudah baik dari sisi pelayanan petugas Bea dan Cukai serta mempermudah penyampaian dokumen bagi pengusaha secara elektronik. “aplikasi ini terdiri dari ExSis In-house yang ditujukan bagi pejabat Bea Cukai untuk mempermudah pelayanan, pengelolaan data, dan pengawasan di bidang cukai. Satu lagi ExSIS Online yang ditujukan untuk bapak dan ibu dalam mempermudah penyampaian dokumen cukai secara elektronik” pungkas Trisman.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu pengusaha BKC menyampaikan mereka masih mengalami beberapa kendala pada waktu registrasi NIB melalui OSS, seperti masih sulit dan kompleksnya pengurusan pembaruan administrasi perizinan dari instansi lain dan kurangnya respon PIC dalam mengatasi kendala yang mereka alami. “Kami sangat membutuhkan respon regulator atas segala permasalahan yang sering kami hadapi, bahkan kami baru tahu di OSS tersebut terdapat menu helpdesk dan aduan. Selama ini permasalahan kami sampaikan di grup whatsapp, mungkin akan lebih baik bila regulator lebih responsive terhadap keluhan kami” ujur Hendra selaku perwakilan dari Imperial Hotel Kendari.
Menjawab permasalahan tersebut Dri menyampaikan pihak Bea Cukai Kendari siap mendampingi dalam proses registrasi NPPBKC. Dri juga kembali mengingatkan dan mendukung semangat Zona Integritas di wilayah Bea cukai Kendari sekaligus menutup kegiatan sosialisasi hari ini pada pukul 12.00 WITA.
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954