Konawe, 12 Desember 2019
Tekan peredaran rokok Ilegal, Bea Cukai Kendari Operasi di Unaaha.
Minggu ini, Bea Cukai Kendari kembali melakukan kegiatan operasi pasar. Lokasi yang disambangi tim Bea Cukai Kendari adalah toko-toko penjual rokok di Kecamatan Unahaa, Kabupaten Konawe. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai khususnya rokok illegal.
Pada kegiatan ini pula, diberikan sosialisasi #GempurRokokIlegal kepada penjaga kios untuk mengenali rokok yang legal dengan mengidentifikasi pita cukai secara kasat mata. Tim juga berpesan untuk tidak menjual rokok yang tidak resmi. Operasi Gempur rokok illegal ini merupakan sosialisasi nasional yang dilakukan oleh seluruh kantor Bea dan Cukai.
Yuk kenali rokok illegal seperti ini loh :
1. Rokok tidak dilekati pita cukai atau polos.
2. Rokok dilekati pita cukai palsu
3. Rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukanya
4. Rokok dilekati dengan pita cukai yang salah personalisasi
5. Rokok dilekati dengan pita cukai bekas
Apabila anda menemukan rokok dengan ciri-ciri seperti diatas, silahkan hubungi Bea Cukai Kendari melalui akun instagram ini atau melalui telepon (0401) 3121934 / 3121954. ????????????
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954