Bagi yang biasa berbelanja online tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah drop shipping atau reseller. Di Indonesia, istilah ini erat kaitannya dengan perkembangan marketplace dan e-commerce yang angkanya meningkat dua kali lipat tiap tahunya selama tiga tahun terakhir.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menurunkan ambang batas impor barang melalui e-commerce yang semula USD 75 atau Rp 1.050.000 (kurs Rp 14.000/USD) menjadi USD 3 atau Rp 45.000 per kiriman. Ini artinya untuk produk dari luar negeri yang dibeli melalui e-commerce dari harga Rp 45.000 akan sudah dikenakan pajak dan bea masuk.
Peraturan mengenai penurunan ambang batas impor barang melalui e-commerce ini telah mencapai tahap akhir di Kementerian Hukum dan HAM, dan diperkirakan akan diterbitkan pada awal tahun 2020.
Dengan adanya aturan baru bea masuk barang online dari luar negeri, bagaimanakah nasib marketplace dan e-commerce?
Dari Sisi Pemerintahan
Jika kita melihat dari sisi pemerintahan, terdapat tiga alasan yang melatarbelakangi munculnya kebijakan baru ini. Pertama, saat ini Indonesia kebanjiran produk barang konsumsi dari luar negeri dan setiap tahun jumlahnya cenderung meningkat. Hal ini ternyata justru mematikan industri dalam negeri untuk jenis barang yang identik maupun substitusi.
Mengapa? Karena memang produk dari luar negeri cenderung lebih murah dibanding produksi dalam negeri; mereka mampu memproduksi dalam jumlah besar dan melakukan efisiensi dari beberapa aspek sehingga nilai keekonomiannya sangat baik --barang murah dengan kualitas tinggi, siapa yang tidak tertarik?
Di samping itu, terdapat pula peran pemerintah luar negeri dari negara pengekspor untuk memberikan dorongan perdagangan antarnegara agar produknya laku dijual di negara asing. Tentu saja setiap negara ingin mendukung perekonomian internal negara tersebut agar berkembang secara berkelanjutan.
Kedua, pertumbuhan ekonomi kita saat ini didorong oleh konsumsi masyarakat dan rumah tangga, yang artinya jika nilai konsumsi masyarakat dan rumah tangga ini justru dialokasikan untuk melakukan pembelanjaan barang impor, maka perputaran uang tersebut tidak akan menambah daya tumbuh perekonomian kita. Bahasa lugasnya, tidak ada manfaat bagi ekonomi dalam negeri.
Kita harus mengingat bahwa pertumbuhan ekonomi dalam negeri didukung oleh tiga aspek; konsumsi masyarakat dalam negeri, pengeluaran pemerintah untuk pembelanjaan dalam negeri, dan investasi.
Untuk mendukung konsumsi dalam negeri, tugas berat pemerintah adalah mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri untuk melahirkan produk berkualitas yang bisa mengimbangi kebutuhan masyarakat akan barang berkualitas dengan harga yang murah. Hal ini akan berdampak pada peluang peningkatan tenaga kerja di Indonesia dan adanya peningkatan arus perputaran uang di dalam negeri yang menggerakkan perekonomian.
Ketiga, pembebasan pungutan impor (import duty) dengan batasan USD 75 dirasa terlalu berlebihan sehingga "tidak mendidik" untuk membeli produk dalam negeri. Dengan batasan yg diturunkan hanya USD 3, maka atas kelebihan harga dikenakan bea masuk 7,5?n PPN 10% akan membuat harga barang impor menjadi lebih mahal sehingga produk dalam negeri yang identik atau subsitusi dapat bersaing di pasar Indonesia.
Sebagai bonus, pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dapat memproteksi industri dalam negeri dan tenaga kerja lokal dari serbuan produk asing dan juga dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan negara kita tercinta.
Dari Sisi Pelaku Usaha
Di setiap kebijakan atau aturan yang diberlakukan tentu akan selalu ada pro dan kontra, pun tidak berbeda dengan kebijakan ini. Dengan berlakunya kebijakan ini akan berdampak kepada para importir kecil, drop shipping online business, ataupun para pengrajin kecil yang membutuhkan bahan baku dari luar negeri. Akibatnya harga bahan baku akan naik sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sehingga biaya produksi produsen yang bahan bakunya berasal dari luar negeri akan meningkat.
Mau tak mau produsen akan membebankan kenaikan biaya produksi tersebut pada harga jual produk mereka. Jika kita menggunakan hukum ekonomi, ketika harga jual suatu barang meningkat, maka tingkat permintaan atas barang tersebut akan menurun dan menyebabkan penurunan pendapatan. Di sisi lain kebijakan ini juga sebenarnya masih sangat rentan disiasati dengan strategi "bakar duit" oleh marketplace raksasa, dengan menawarkan berbagai promo dan program cashback.
Untuk industri lokal dan UMKM dalam negeri, harapannya setelah diterapkannya kebijakan ini akan membangun persaingan yang lebih sehat dari sisi harga antarpelaku usaha industri. Tentu dengan catatan kualitas produk-produk lokal juga harus diperhatikan agar dapat bersaing dengan produk-produk impor dan menarik minat konsumen atau calon pembeli.
Jika industri lokal dan UMKM dalam negeri ini dapat berkembang akan menghasilkan efek domino yang sangat luas untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia, mulai dari terserapnya tenaga kerja di sekitar daerah industri sampai dengan peningkatan pajak yang akan diterima oleh pemerintah pusat.
Kesimpulannya, untuk menahan laju impor tidak cukup dengan melakukan kebijakan bea masuk semata. Melainkan, juga harus diimbangi dengan kebijakan yang berfokus terhadap peningkatan kualitas produksi barang-barang dalam negeri yang tentunya dengan harga yang terjangkau.
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954