PENGUSAHA SENANG BATAM IKUT ATURAN BARANG IMPOR RP 45.000 KENA PAJAK

Para pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mendukung pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang sama terkait masuknya barang impor di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) Batam. Kebijakan yang dimaksud terkait de minimus value.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 yang resmi akan berlaku mulai 30 Januari 2020. Peraturan ini mengatur mengenai impor barang kiriman.

Awalnya barang kiriman bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000. Namun, dalam beleid ini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk.

Ketua Umum APRINDO Roy Mandey mengatakan selama ini Batam sebagai FTZ bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Namun apabila barang dari luar negeri tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.

"Aturan ini akan berlaku secara penuh di seluruh wilayah Indonesia, sehingga muncul pertanyaan bagaimana dengan penerapan aturan ini di Batam? karena sebagaimana diketahui Batam
merupakan kawasan bebas," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2020).

Pihaknya mengapresiasi pemerintah juga menerapkan ketentuan terbaru tentang barang kiriman itu di Batam. Tujuannya agar dapat menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dalam melindungi industri kecil menengah (UMKM) serta menciptakan kesetaraan level of playing field.

"Pemberlakuan aturan PMK 199/PMK.04/2019 terkait de minimus value, tarif dan pembebanan bea masuk dan pajak impor akan diberlakukan pula
untuk barang eks luar negeri yang dikirim dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya," tambahnya.

Menurut catatan Roy, barang kiriman yang masuk melalui Batam cukup besar. Pada 2019 barang masuk ke Indonesia melalui berbagai wilayah selain Bayam mencapai 57,9 juta paket (consignment note).

Sementara barang eks luar negeri yang ditransitkan melalui Batam mencapai hampir 45 juta paket. Sehingga menurut Roy pengenaan bea masuk dan pajak impor untuk barang eks luar negeri semata-mata dalam rangka menciptakan keadilan antara impor langsung dan transit
melalui Batam.

Sedangkan untuk barang pindahan (personal effect), barang retur, dan barang transit yang berasal dari wilayah Indonesia lainnya dengan tujuan wilayah Indonesia lainnya melalui Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor sebagaimana telah berjalan selama ini.

"Begitu pula untuk menjamin keberlangsungan industri di Batam, maka barang produksi Batam yang dikeluarkan ke wilayah Indonesia lainnya tidak dikenakan bea masuk dan PPh, namun hanya dikenakan PPN dalam negeri," terang Roy.

Meski begitu APRINDO mengapresiasi pemerintah menerapkan aturan tersebut. Apalagi perusahaan jasa titipan (PJT) telah diimbau untuk menaati aturan tersebut
dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

"Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya UMKM/IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri," tuturnya.

KURS PAJAK HARI INI
# No Mata Uang Nilai Perubahan
Data kurs tidak tersedia.
 
 
LAYANAN INFORMASI KEPABEAN DAN CUKAI
RUANG INFORMASI KPPBC TMP C KENDARI

Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari

 (0401) 3121934 / 3121954
 0813 4443 5554

LAYANAN PENGADUAN
RUANG PENGADUAN KPPBC TMP C KENDARI

Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari

 (0401) 3121934 / 3121954