Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari melakukan pemusnahan barang milik negara hasil sitaan, Rabu, 25 November 2020. Pemusnahan ini sebagai bentuk mencegah beredarnya produk ilegal.
Dalam kurun waktu September-November 2020, Bea Cukai Kendari melakukan 60 kali penindakan barang ilegal. Di antaranya, Hasil Tembakau (HT) dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Denny Benhard Parulian mengatakan, barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang milik negara.
“Untuk itu, Bea Cukai Kendari mengucapkan terima kasih atas peran serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam proses penetapan barang menjadi Barang Milik Negara (BMN),” ucap Denny.
Denny merinci barang yang dimusnahkan yakni Hasil Tembakau 4.218.816 batang, TIS (Tembakau Iris) 520 gram, HPTL (Hasil Pengaolahan Tembakau Lainnya) 12 botol dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) 840 botol.
“Nilai total barang yang dimusnahkan sebesar Rp3.980.437.240 dengan total nilai kerugian negara dari cukai sebesar Rp 1.889.262.820,” sambungnya.
Pemusnahan barang hasil sitaan, dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu. Selain itu, pemusnahan juga dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Kendari
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan instansi penegak hukum di Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, Bea dan Cukai Kendari mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada TNI, Polri, dan penegak hukum lainnya,” bebernya.
Denny berharap, di masa yang akan datang, Bea Cukai Kendari dapat terus bersinergi dengan instansi-instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena Cukai ilegal.
Sumber : https://inilahsultra.com/
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954