Per 1 Oktober 2018, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran.
Ekstrak dan Esens Tembakau, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), atau kapsul tembakau (cartridge/tobacco capsule).
Tembakau Molasses, hasil pengolahan tembakau lainnya yang dipanaskan menggunakan shisha/ hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.
Tembakau Hirup (Snuff Tobacco), hasil pengolahan tembakau lainnya yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco), hasil pengolahan tembakau lainnya yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.
Dasar Hukum :
# | No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
---|---|---|---|---|
Data kurs tidak tersedia. |
Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari
(0401) 3121934 / 3121954