CUKAI HPTL MULAI BERLAKU PER 1 OKTOBER 2018

Per 1 Oktober 2018, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran.

Ekstrak dan Esens Tembakau, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), atau kapsul tembakau (cartridge/tobacco capsule).

Tembakau Molasses, hasil pengolahan tembakau lainnya yang dipanaskan menggunakan shisha/ hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.

Tembakau Hirup (Snuff Tobacco), hasil pengolahan tembakau lainnya yang dikonsumsi dengan cara dihirup.

Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco), hasil pengolahan tembakau lainnya yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.010/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
KURS PAJAK HARI INI
# No Mata Uang Nilai Perubahan
Data kurs tidak tersedia.
 
 
LAYANAN INFORMASI KEPABEAN DAN CUKAI
RUANG INFORMASI KPPBC TMP C KENDARI

Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari

 (0401) 3121934 / 3121954
 0813 4443 5554

LAYANAN PENGADUAN
RUANG PENGADUAN KPPBC TMP C KENDARI

Jalan Konggoasa, No. 3 Kendari

 (0401) 3121934 / 3121954